KURIKULUM
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang
pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran.
Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua
dimensi tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen
Dikdasmen Tentang Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menerbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 356/KEP/D/KR/2017 tentang
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013
dan Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana
Kurikulum 2013 secara Mandiri. Surat keputusan ini menjadi dasar dan pijakan
bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Satuan
pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor
356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan
Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan
Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 secara Mandiri.) akan menjadi acuan dalam
penetapan status penerapan kurikulum 2013 pada Apliikasi Dapodik. Maka pada
Aplikasi Dapodik 2018 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan
“Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh
referensi Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut dapat menjalankan
pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.
Selanjutnya
satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 ini dapat melakukan pembelian buku
teks pelajaran dalam rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013. Dan untuk
memberikan pedoman satuan pendidikan dalam pembelian buku teks pelajaran ini,
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran
Nomor : 10/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku
Sekolah Elektronik (BSE).
SMA
Negeri 1 Karang Bintang mengaplikasikan kurikulum yang luas, kaya dan bermakna
bagi peningkatan dan pengembangan diri, intelektual, sosial, dan fisik seluruh
siswanya yang terintegrasi dengan nilai-nilai agama. Proses pembelajaran
menggunakan kurikulum nasional dengan mengedepankan pendidikan sikap sosial dan
spiritual pada semua mata pelajaran baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pendidikan sikap sosial dan spiritual dilaksankan melalui pembiasaan rutin yang
dilakukan bersama di sekolah.
Tags :
SMAN 1 KARANG BINTANG
KI HAJAR DEWANTARA
- " Ing ngarso sang Tulodo " ( Di depan memberi Contoh )
- " Ing Madyo Mangun Karso " ( Di tengah Memberi Bimbingan )
- " Tut Wuri Handayani " (Di belakang Memberi Dorongan )
- : SMAN 1 KARANG BINTANG
- : 13 SEPTEMBER
- : TANAH BUMBU - KALIMANTAN SELATAN
- : smanonekarangbintang@gmail.com
- : 0852-4770-6777
Posting Komentar